Abstract

Tindak pidana korupsi yang terjadi saat ini terus menjadi perhatian public karena tingkatk kasus yang masih tinggi dan kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status delik korupsi pasca putussan MK nomor 25/PUU-XIV/2016 (Putusan MK 25/2016) dan upaya penegekan hukum tindak pidana korupsi. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa tindak pidana korupsi pasca putussan MK nomor 25/PUU-XIV/2016 mengalami perubahan dari semula delik formil menjadi delik materiil perubahan ini memberikan kepastian hukum mengenai pengembalian kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya. Penegakan hukum tindak pidana korupsi dalam pengembalian kerugian negara masih tekendala peraturan perundang-undangan dan penegak hukum yang memberikan sanksi alternatif berupa pidana penjara jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call