Abstract

Sistem penyimpanan rekam medis menjadi salah satu penilaian dalam standar akreditasi puskesmas. Sistem penyimpanan rekam medis sangat peting untuk dilakukan dalam penilaian intitusi pelayanan kesehatan. Karena sistem penyimpanan dapat memudahkan berkas rekam medis yang akan disimpan di rak penyimpanan, mudah pengembaliannya, dan melindungi berkas rekam medis dari pencurian. Tujuan kegiatan ini untuk sosialisasi Sistem Penyimpanan Berkas Rekam Medis Puskesmas Ulak Karang berdasarkan Standar Akreditasi Puskesmas. Metode yang digunakan adalah pendekatan fenomenologi dengan teknik wawancara, pemaparan materi Standar Akrediatsi Puskesmas, Simulasi dan sosialisasi kepada kepala Puskesmas, petugas Rekam Medis, dan 1 taff Puskesmas. Hasil dalam pelaksanaan sosialisasi sistem penyimpanan berkas rekam medis masih ditemukan permasalahan seperti masih adanya missfile dalam penyimpanan, masa retensi yang tidak ada hal ini tidak sesuai dengan standar akreditasi kriteria 8.4.3 yaitu adanya kebijakan dan prosedur tentang masa retensi. Serta kurangnya sarana dan prasarana ruang penyimpanan rekam medis. Berdasarkan pembahasan dan sosialiasi pada sistem penyimpanan berkas rekam medis masih ada terjadi missfile dan belum dilakukan pemusnahan karena untuk masa retensi puskesmas menurut permenkes nomor 269 tahun 2008 pasal 9 ayat (1) rekam medis pada sarana pelayanan kesehatanan non rumah sakit wajib disimpan sekurang-kurangnya 2 tahun teritung saat pasien terakhir berobat. Dan disarankan untuk petugas melakukan pembinaan untuk menambah ketelitian petugas rekam medis serta membuat kebijakan tentang masa retensi.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call