Abstract

Memberikan penjelasan Pengendalian Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka Di Daerah Istimewa Yogyakarta. Tujuan dari pada Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka Di Daerah Istimewa Yogyakarta adalah merupakan bagian dari tindak lanjut Peraturan Menteri Pariwisata Nomor: KM.70/UM.001/MP/2016 Tentang Penetapan Obyek Vital Nasional Disektor Pariwisata. Yang menjadi dasar pembuatan Pergub tersebut untuk melindungi kawasan yang telah disebutkan dalam Peraturan Menteri yang merupakan bagian dari objek vital di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif eksploratif. Subjek dan Objek dalam penelitian ini adalah kebijakan yang berkaiatan dengan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka Di Daerah Istimewa Yogyakarta, Kraton Yogyakarta, Kepala Kesbangpol DIY, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Kapolresta Yogyakarta, Ketua PKL Malioboro, Ketua Umum SEMMI Cabang Yogyakarta, dan Koordinator Forum BEM DIY. Metode yang dilakukan dalam pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dokumentasi dengan melakukan pemilihan informan sesuai dengan tujuan dari pada penelitian ini. Hasil penelitian terkait Pengendalian Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka di Daerah Istimewa Yogyakarta. Terutama terkait lahirnya Pergub Nomor 1 Tahun 2021 tidak bertentangan dan melanggar aturan perundang-undangan, namun lahirnya Pergub 1 Tahun 2021 tersebut masih kurangnya penegakan hukum dan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat sehingga belum memberikan hasil yang maksimal. Maka pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui instansi yang berwenang untuk dapat melakukan penegakan hukum dan sosialisasi yang masif agar Pergub Nomor 1 Tahun 2021 tersebut dapat berjalan sesuai yang diharapkan.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call