Abstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini berupa sosialisasi tentang pentingnya menjaga keamanan data menggunakan Teknologi Informasi. Pengabdian ini bertujuan untuk membantu para masyarakat di Kantor Camat Batang Serangan agar memproleh informasi tentang kemajuan Teknologi Informasi dan bagaimana cara menjaga keamanan data agar tidak mudah dicuri dan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Subjek pada kegiatan pengabdian ini adalah masyarakat beserta perangkat yang ada di Kantor Camat Batang Serangan. Metode dalam pengabdian masyarakat ini berupa sosialisasi yang dilakukan dengan pemberian informasi manfaat dan peran Teknologi Informasi dalam menjaga keamanan data dan cara pencegahan dalam menghadapi pencurian data seiring perkembangan Teknologi Informasi dimasa sekarang ini. Hasil dari kegiatan kepada masyarakat terlihat bahwa masih banyak masyarakat saat ini yang belum peka terhadap bahaya dari penyalahgunaan data dan infromasi, sehingga dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat mendapatkan bekal pemanfaatan Teknologi Informasi yang dapat digunakan sebagai langkah preventif awal dalam mengamankan data dan informasi mereka tentunya dapat mengurangi kecemasan dalam melakukan akses internet khususnya dalam upaya mencari dan melakukan eksplor terhadap pengetahuan yang lebih luas. Berdasarkan dengan survey yang telah dilakukan sebelum dan sesudah proses pengadian didapatkan peningkatan pemahaman terhadap keamanan data tersebut dimana sebelum dilakukan pengabdian pemahaman masyarakat sebesar 75% dan setelah dilakukan sosialisasi pengetahuan meningkatn sebesar 83%. Terjadi peningkatan sebesar 8% yang menandakan bahwasannya sosialisasi berhasil dilakukan.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.