Abstract

Pernikahan usia dini merupakan bagian dari fenomena sosial yang harus disikapi secara serius karena sangat berpengaruh terhadap kehidupan anak remaja yang memasuki umur dewasa. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat hingga Juni 2020 angka perkawinan anak meningkat menjadi 24 ribu kasus. Hal ini yang membuat Indonesia hingga pada saat sekarang berada pada urutan kedua angka perkawinan uisa dini di Asia Tenggara setelah Kamboja. Kegiatan pengabdian ini dilakukan dengan tujuan mengubah persepsi remaja terhadap dampak dari pernikahan usia dini. Kegiatan pengabdian ini dilakukan dengan metode sosialisasi dan bertempat di Desa Labulia, Jonggat Lombok Tengah pada bulan Mei 2024. Hasil analisis dari pretest dan posttest menunjukkan bahwa sebelum sosialisasi dilakukan, mereka tidak mampu menyebutkan beberapa faktor penyebab dan dampak dari pernikahan usia anak ini. Setelah dilakukan sosialisasi, mereka meyakini pernikahan dini akan membawa kerugian dalam hal psikologis, biologis dan aspek kehidupan sosial. Mereka juga mampu menyebutkan berbagai faktor penyebab dan dampak dari pernikahan usia anak ini seperti dampak psikologis, biologis, budaya, sosial, ekonomi dan pendidikan. Hal ini menjukkan bahwa setelah diadakan sosialisasi, pemahaman remaja berubah.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.