Abstract

Abstrak: Tradisi i membahas tentang tradisi erang-erang. Penelitian ini terdiri dari tiga rumusan masalah; 1). untuk memahami konteks sosial tradisi erang-erang dalam perkawinan masyarakat Bugis di Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru, 2). untuk memahami makna simbolik tradisi erang-erang dalam perkawinan masyarakat Bugis di Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru, 3). Untuk memahami perspektif maslahah terhadap tradisi erang-erang di Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan atau Field Research, dengan pendekatan sosiologis dan historis, yaitu pendekatan yang dibutuhkan untuk memahami secara sosial kemasyarakatan dan menganalisa sumber melalui cerita masa lampau. Sumber data yang digunakan yaitu data primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari hasil wawancara dengan narasumber yang mana dalam hal ini adalah tokoh masyarakat dan masyarakat biasa. Data sekunder yaitu data yang diperoleh dari buku, dokumen, dan jurnal/skripsi penelitian terdahulu yang mempunyai kaitan dengan penelitian ini. Adapun teknik analisis data yaitu terdiri dari reduksi data, penyajian data, dan verifikasi/penarikan dan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Prakti tradisi erang-erang bukan hanya simbol pertukaran materi, tetapi juga lambang komitmen dan persetujuan antar keluarga dalam pernikahan Bugis, mencerminkan kekayaan budaya dan komitmen untuk merayakan persatuan. 2) Dalam perkawinan Bugis, penyerahan erang-erang melibatkan simbolisme kompleks yang merefleksikan dinamika hubungan antar keluarga, menguatkan struktur sosial, dan mencerminkan norma-norma gender. 3) Kemaslahatan menyoroti pencapaian kesejahteraan dan kepentingan umum di masyarakat yang melibatkan lima asas hukum syara’ yakni pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh. kelima unsur tersebut merupakan inti dari kemaslahatan dan menjadi tujuan dari syariat itu sendiri. Sebaliknya, hal-hal yang tidak melibatkan kelima unsur pemeliharaan tersebut, akan diklasifikasikan sebagai mafsadah atau kerusakan Kata Kunci: Praktik Sosial; Erang-erang; Maslahah Abstrak: This thesis research discusses the erang-erang tradition. The research consists of three problem formulations: 1) to understand the social context of the erang-erang tradition in Bugis community weddings in the Mallusetasi Sub-District, Barru District, 2) to comprehend the symbolic meaning of the erang-erang tradition in Bugis community weddings in the Mallusetasi Sub-District, Barru District, 3) to understand the perspective of maslahah (benefit/utility) towards the erang-erang tradition in the Mallusetasi Sub-District, Barru District. The research method used in this study is field research or Field Research, with a sociological and historical approach necessary to understand societal aspects and analyze sources through historical narratives. The primary data source is obtained through interviews with informants, including community figures and ordinary people. Secondary data includes information from books, documents, and previous research papers or theses related to this study. Data analysis techniques include data reduction, data presentation, and verification/extraction of conclusions. The research findings indicate that: 1) The practice of the erang-erang tradition is not just a symbol of material exchange but also represents commitment and agreement between families in Bugis marriages, reflecting cultural richness and a commitment to celebrating unity. 2) In Bugis weddings, the presentation of erang-erang involves complex symbolism reflecting the dynamics of family relationships, strengthening social structures, and reflecting gender norms. 3) Maslahah highlights the achievement of well-being and common interests in society involving five principles of Sharia law: the preservation of religion, life, intellect, lineage, and wealth, which must be safeguarded diligently. These five elements are the essence of maslahah and serve as the goals of Sharia itself. Conversely, matters not involving the preservation of these five elements are classified as mafsadah or harm. Keywords: Social Practice; Erang-Erang; Maslahah

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.