Abstract

Komitmen Indonesia dalam mitigasi perubahan iklim khususnya disektor kehutanan melalui skema REDD+ (Reducing Emission from Deforestation and Degradation) dan juga melalui kegiatan konservasi, manajemen hutan lestari dan peningkatan stok karbon. Sistim silvikultur adalah proses penebangan, pemeliharaan dan penggantian suatu tegakan hutan untuk menghasilkan produksi kayu atau hasil hutan lainnya. Studi ini dilakukan dengan desk study/sistematik review. Penurunan kecepatan degradasi hutan dalam skema REDD+ berkaitan dengan kegiatan silvikultur seperti teknik pemanenan, pemeliharaan tegakan sisa dan penggantian tegakan kayu atau produk hutan lainnya. Peningkatan stok karbon terkait dengan penanaman perkayaan, pemberantasan gulma dan hama penyakit. Manajemen hutan lestari sudah diatur dalam sistim Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI) dan penyempurnaannya. Kegiatan peningkatan stok dalam REDD+ terkait dengan sistim silvikukltur seperti tanaman pengayaan dan pemberantasan hama penyakit. Pengelolaan hutan lestari dalam REDD+ diakomodir dalam Tebang Pilih Tanam Indonesia dan penyempurnaannya. Pengurangan emisi melalui pencegahan atau penurunan degradasi hutan dalam skema REDD+ dapat diintervensi dengan sistim silvikultur : 1) Peningkatan stok karbon dengan menerapkan sistim TPTI secara konsisten; 2) Pelaksanaan kegiatan RIL (Reduced Impact Logging); 3) Memaksimalkan penanaman pengayaan dengan Silvikultur Intensif (SILIN); 4) Membangun kawasan konservasi dalam areal konsensi; 5) Perlindungan hutan dan 6) Merestorasi ekosistim area bekas tebangan

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.