Abstract

Pajak merupakan kewajiban bagi setiap Warga Negara Indonesia yang telah memiliki penghasilan, tidak ada satu wajib pajak yang dapat menghindari kewajiban tersebut kecuali ia meninggal dunia atau alasan spesifik tertentu, pemungutan pajak tersebut diwajibkan karena pajak merupakan sumber utama bagi penghasilan negara. Sistem perpajakan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Indonesia merupakan negara dengan mayoritas Islam, sehingga timbul pertanyaan apakah sistem pajak di Indonesia telah sesuai dengan pajak (daribah) menurut Islam. Pemungutan pajak menurut Islam harus menganut syarat dan prinsip ekonomi Islam dalam setiap pelaksanaannya yang juga berpedoman pada Al-Quran dan Hadits.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.