Abstract

Sistem kewarisan kolektif hukum adat merupakan sistem perwarisan yang mewariskan harta peninggalan kepada ahli waris secara bersama-sama dan melarang dilakukannya pembagian terhadap harta peninggalan secara pribadi. Salah satu masyarakat adat Indonesia yang menganut sistem kewarisan kolektif adalah masyarakat adat Minangkabau. Masyarakat adat Minangkabau menerapkan sistem kewarisan kolektif terhadap pewarisan harta pusaka tinggi salah satunya yaitu Rumah Gadang. Selain sebagai harta pusako tinggi, Rumah Gadang milik masyarakat adat Minangkabau juga merupakan warisan budaya Indoneisa yang wajib dilestarikan. Oleh karenanya, tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui sistem kewarisan kolektif masyarakat adat Minangkabau melalui pandangan hukum waris adat Minangkabau dan mengetahui implikasi sistem kewarisan kolektif masyarakat adat Minangkabau terhadap pelestarian budaya di Indonesia. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode yuridis normatif sehingga bahan hukum yang digunakan penulis adalah bahan hukum primer berupa ketentuan perundang-undangan, bahan hukum sekunder seperti doktrin, dan bahan hukum tersier seperti kamus besar bahasa Indonesia (KBBI). Matode yang digunakan penulis dalam melakukan pengumpulan dan pengelolaan bahan adalah metode library research.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call