Abstract

Pemberdayaan masyarakat berbasis masjid yang digulirkan sesungguhnya bukan merupakan hal yang baru, namun pada praktiknya belum bias berjalan optimal, hal tersebut disebabkan kurangnya data pendukung mengenai potensi keumatan secara menyeluruh dan tepat sehingga proses pemberdayaan masyarakat dapat tepat sasaran. Untuk itulah urgensi pemetaan kondisi umat dibutuhkan. Dalam rangka perbaikan ekonomi keumatan maka dipilihlah masjid karena merupakan basis terkecil terdekat dengan masyarakat. Peneliti menggagas prototipe model pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui masjid yang diawali dengan sebuah program pemetaan kondisi sosial budaya masyarakat di sekitar masjid Sabilul Muttaqin Presikan Desa Demangan Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo, program pemetaan ini merupakan sesuatu yang baru dari yang pernah ada karena disusun dalam perspektif antropologi. Untuk melaksanakan program pemberdayaan ekonomi kerakyatan berbasis masjid ini dilakukan beberapa pendekatan. Di antaranya adalah pendekatan kelembagaan. Maksud dari pendekatan ini adalah dengan melakukan restrukturisasi kelembagaan masjid sebagai basis kegiatan pemberdayaan. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangan beberapa kegiatan yang sudah berjalan di masyarakat seperti, arisan RT dan arisan pemuda atau sinoman. Upaya untuk merestrukturisasi kelembagaan di masjid ditempuh dengan mendirikan BUMM, yaitu badan usaha milik masjid. Badan ini sesungguhnya merupakan perwujudan dari organisasi ta’mir yang sementara ini sudah ada, akan tetapi peran dan fungsinya berkutat seputar kehidupan keagamaan. Dengan didirikannya badan usaha milik masjid (BUMM) ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk melaksanakan berbagai pemberdayaan baik untuk jangka panjang maupun jangka pendek. Proses pendampingan terhadap manajamen pengelolaan masjid ini dilakukan secara berkala mengingat bahwa anggota takmir adalah masyarakat yang juga memiliki aktifitas di luar aktifitas masjid, seperti sebagai guru, petani atau tukang bangunan. Di antara model kegiatan pendampingan manajamen pengelolaan masjid adalah penyuluhan Sistem Gaduh Kambing dan teknik pemeliharaan ternak Kambing. Kegiatan penyuluhan sistem gaduh kambing ini dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu tahap menghadirkan orangnya dalam kegiatan di masjid untuk diberikan penjelasan mengenai sistem yang akan dilaksanakan. Adapun sistem yang ditawarkan dan disepakati sebagai berikut: Masing-masing mendapatkan jatah menggaduh satu ekor kambing Masing-masing penggaduh wajib untuk menjaga dan memelihara kambing Masa penggaduhan adalah satu tahun atau satu fase melahirkan Jika kambing sudah beranak maka anak kambing menjadi hak penggaduh Kewajiban penggaduh membeikan infak kepada masjid 20-30 % dari harga kambing atau yang disepakati. Setelah itu kambing akan diputar lagi untuk diberikan kepada calon penggaduh yang lain.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.