Abstract

Abstrak Perkembangan dunia di era globalisasi telah memudahkan persebaran informasi mengenai kondisi alam dan budaya yang berdampak pada meningkatnya minat kunjungan wisatawan asing di Indonesia. Kunjungan ini semakin meningkat sejak dikeluarkannya berbagai aturan dari pemerintah yang memudahkan bagi para wisatawan. Peningkatan kunjungan tersebut menjadi kabar positif bagi perkembangan pariwisata Indonesia sekaligus pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal yang sempat menurun akibat pandemi Covid-19. Namun, di sisi lain masifnya peningkatan kunjungan wisatawan asing juga memiliki dampak negatif seperti meningkatnya risiko tindak kejahatan serta pelanggaran. Bali sebagai salah satu destinasi wisata favorit di Indonesia juga mengalami berbagai dampak akibat peningkatan jumlah kunjungan wisatawan asing. Berdasarkan laporan jumlah Tindakan Administratif Keimigrasian yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, telah terjadi peningkatan jumlah Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penahanan Orang Asing pada Rumah Detensi Imigrasi yang terhitung sejak tahun 2020 hingga tahun 2022. Hal ini menunjukkan bahwa telah ditemukan peningkatan pelanggaran selama tiga tahun belakangan pada lima wilayah yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Bangli. Salah satu kasus viral yang terjadi di Bali yaitu pelanggaran aturan adat Nyepi oleh Orang Asing berkebangsaan Polandia. Bentuk pelanggaran yang dilakukan adalah dengan berkemah di area umum pada saat hari raya Nyepi. Kasus ini telah ditangani oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama dengan Mapolsek Sukawati. Hal ini menunjukkan adanya sinergitas keimigrasian bersama dengan pihak kepolisian sehingga menarik untuk diteliti. Jenis penelitian ini adalah kualitatif yang menggambarkan fenomena berdasarkan data dari lapangan. Penelitian ini menghasilkan beberapa temuan terkait peran Imigrasi, law enforcement/penindakan hukum keimigrasian, serta sinergitas keimigrasian dalam penanganan kasus tersebut. Dalam kasus ini, Imigrasi khususnya seksi Inteldakim berperan dalam dua fungsi yaitu penegakan hukum dan keamanan. Penindakan hukum yang diberlakukan oleh Imigrasi didasarkan pada kebijakan selektif yang memberikan kewenangan dalam pemberian sanksi berupa Tindakan Administratif Keimigrasian yang pada kasus ini berupa deportasi dan penangkalan. Selain itu, peneliti juga menemukan bahwa bentuk sinergitas yang dilakukan oleh Imigrasi dan pihak kepolisian merupakan bentuk kerja sama yang dilakukan pada tahapan awal berupa alur koordinasi, pemberian rekomendasi, serta penyerahan Orang Asing untuk ditindaklajuti sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call