Abstract

Tujuan penelitian ini guna untuk meneliti dan mendeskripsikan sikap mahasiswa terhadap pemindahan ibukota Negara serta Undang-undang ibukota Negara (IKN) tahun 2022, pada penelitian ini sikap mahasiswa diwakili oleh para ketua badan eksekutif mahasiswa (BEM) fakultas yang berjumlah 8 orang sebagai elite politik yang merupakan representasi sikap mahasiswa dari masing-masing fakultasnya. Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan campuran antara kuantitatif dan kualitatif yang mana untuk lebih memahami masalah penelitian dengan mengonvergensi (atau mentriangulasi) data kuantitatif yang berupa angka-angka dan data kualitatif yang berupa rincian-rincian deskriptif. Hasil dari penelitian ini ialah 75% atau 6 orang dari 8 orang ketua BEM fakultas setuju terhadap kebijakan pemindahan ibukota. Sedangkan, 60% atau 5 orang ketua BEM fakultas menerima Undang-undang (UU) IKN. Alasan 6 orang ketua BEM setuju pemindahan ibukota karena Jakarta dirasa sudah terlalu padat serta alasan 5 orang ketua BEM menerima UU IKN karena dirasa pemindahan ibukota memerlukan konstitusi yang jelas. Kesimpulan pada penelitian ini ialah Mahasiswa yang diwakili para ketua BEM mayoritas setuju dengan kebijakan pemindahan ibukota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur serta menerima UU IKN sebagai konstitusi yang menjadi landasan pemindahan ibukota dengan memberikan saran perbaikan terhadap perencanaan pemindahan ibukota serta isi dari UU IKN.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call