Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hukum adat waris Bali terkait kedudukan perempuan pasca diadakannya Pesamuhan Agung III Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Propinsi Bali tahun 2010. Permasalahannya adalah (1) Apakah makna dari putusan MUDP tahun 2010?; (2) Bagaimana sikap masyarakat hukum adat Bali terkait putusan MUDP tersebut?. Metode yang digunakan untuk mencapai tujuan penelitian ini adalah sociolegal-reseach, yang diawali dengan penelitian normatif, kemudian penelitian lapangan dengan metode wawancara. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa makna putusan Pesamuhan Agung III MUDP tahun 2010 mencerminkan makna kesetaraan gender dalam bidang hukum waris. Sikap masyarakat menunjukan ada yang tidak setuju dan setuju terhadap putusan MUDP. Yang tidak setuju memberikan alasan bahw putusan MUDP tidak adil memposisikan anak perempuan sebagai ahli waris, hukum adat mengatur ahli waris adalah keturunan laki-laki dan sentana rajeg, putusan MUDP tidak mencerminkan asas kesebandingan. Yang setuju memberi alasan bahwa putusan MUDP menempatkan anak perempuan dalam mewaris sudah tepat dan adil, berani mengikis hukum adat yang lama mengikat, merupakan terobosan yang luar biasa dan mencerminkan pengakuan hak anak perempuan dalam mewaris.

Highlights

Read more

Summary

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.