Abstract

Pemaknaan atas tanah eks kerajaan yang berbeda antara pemerintah dengan pihak kerajaan menjadi salah satu pemicu konflik di Indonesia. Konflik horizontal melibatkan masyarakat, kerajaan dan pemerintah daerah. Begitu pula saat ini banyak terjadi konflik terkait tanah eks Kerajaan yang akhirnya berakhir sengketa di Pengadilan Kota Surakarta yaitu tanah domein Keraton Surakarta dan tanah domein Mangkunegaran. Penelitian dilakukan dengan metode Socio Legal secara kualitatif, diharapkan dapat ditemukan makna-makna yang tersembunyi di balik obyek maupun subyek yang diteliti. Pendekatan ini dilakukan untuk memahami hukum dalam konteks masyarakatnya. Pada penelitian ini melihat fakta realitas berlakunya tanah eks Kerajaan di Surakarta. Realitas belum adanya Peraturan Pemerintah sebagaimana diperintahkan dalam Diktum IV huruf B UUPA mengakibatkan konflik yang berkepanjangan antara pihak Pemerintah Daerah dan pihak ahli waris kerajaan juga masyarakat yang mempunyai kepentingan atas tanah eks kerajaan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, Kerajaan Surakarta yaitu Keraton beserta Mangkunegaran merupakan masyarakat adat, karena Raja sebagai Ketua adat masih mempunyai daerah teritorial dan keturunan yang sama serta mempunyai kewenangan di dalam dan keluar daerah adatnya, sehingga tanah eks kerajaan berlaku sebagai tanah adat bagi Kerajaan Surakarta.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call