Abstract

Turunnya al-Qur’an kepada nabi Muhammad secara berangsur-angsur menyiratkan makna khusus yang terkandung di dalamnya. Periodesasi ini sesuai dengan perjalanan dakwah Rasulullah selama di kota Mekah dan Madinah dalam kurun waktu lebih kurang 23 tahun. Artikel ini akan mengkaji dan menganalisa salah satu pisau analisis dalam menafsirkan al-Qur’an, yaitu signifikansi Makkiyah dan Madaniyah. Melaui artikel ini penulis ingin membuktikan bahwa kajian ulumul qur’an tidak hanya berputar pada wilayah normatif dengan kajian yang cenderung stagnan. Akan tetapi kajian ulumul qur’an berkembang dinamis dengan adanya pendekatan historis-filosofis yang penulis gunakan dalam artikel ini. Melalui signifikansi Makkiyah dan Madaniyah ini terlihat bahwa al-Qur’an menerapkan hukum terhadap sesuatu secara gradual sesuai dengan mukhatab yang dihadapi oleh Rasulullah. Khamr pada mulanya dalam ayat Makkiyah tidak disebutkan pengharamannya secara tegas. Namun pada ayat Madaniyah khamr secara tegas diharamkan.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call