Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dampak pendemi Covid-19 terhadap keuangan keluarga, dan perencanaan Keuangan pasca pendemi Covid-19 secara islam. Hal penting untuk diketahui dan diberikan solusi mengingat bahwa Covid-19 berdampak secara signifikan terhadap perekonomian Indonesia secara makro, dan perekonomian keluarga secara mikro. Sebagian besar masyarakat juga menderita kerugian akibat berkurangnya pendapatan bahkan kehilangan pendapatan. Maka, pengelolaan keuangan yang tepat dan terencana serta dikemas dalam pengelolaan keuangan islam dengan pendekatan maqashid syariah dirasa merupakan pilihan yang tepat. Faktor yang diprediksi adalah kontrol keluarga, pendidikan keuangan keluarga, kecerdasan spiritual, perilaku konsumsi dan perilaku menabung menjadi sangat penting untuk diterapkan.
 Hasil wawancara dan analisis mendalam menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan islam dalam mengatur keuangan sebuah keluarga pasca pandemi covid 19 antara lain; pendidikan keuangan keluarga, perilaku konsumsi, perilaku menabung, pengendalian keluarga dan kecerdasan spiritual sangat berperan terhadap pengelolaan keuangan keluarga islam pasca pandemi Covid-19 ini berlalu. Penelitian ini memberikan kontribusi bagi pengembangan perspektif maqâshid syariah dalam bidang pengelolaan keuangan keluarga dalam mengevaluasi perubahan anggaran pendapatan dan belanja keluarga, mengutamakan pos-pos pokok dalam pengeluaran keluarga, serta menyediakan dana darurat yang diambil 10% dari jumlah pendapatan yang diterima. Selain itu, dapat juga melakukan proteksi keuangan dalam bentuk investasi maupun asuransi.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.