Abstract

Tindak pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dikenal dengan istilah Strafbaarfeit dan dalam kepustakaan tentang hukum pidana sering mempergunakan istilah delik, sedangkan pembuat undang-undang merumuskan suatu undang-undang mempergunakan istilah peristiwa pidana atau perbuatan pidana atau tindak pidana. Adapun mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Penelitian ini membahas mengenai seberapa efektif penyelesaian tindak pidana pengeroyokan dengan menggunakan mediasi penal yang dapat memberikan kepastian hukum kepada pihak pelaku dan juga korban. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui dan mengkaji efektivitas penyelesaian tindak pidana pengeroyokan melalui mediasi penal dalam memberikan kepastian hukum kepada pihak pelaku dan korban. Penelitian ini diharapkan dapat memberi manfaat baik secara teoritis maupun secara praktis. Secara teoritis, hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan kajian lebih lanjut untuk melahirkan pemikiran-pemikiran teoritis terhadap penerapan restorative justice dalam penanganan perkara pidana yang pada gilirannya memberikan sumbangan bagi pembangunan hukum pidana nasional. Adapun Secara praktis, hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan kajian bagi penyidik Polri dalam menerapkan restorative justice pada penanganan perkara pidana.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call