Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis terkait penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak berdasarkan hukum positif di Indonesia serta hukum adat Bali. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan pendekatan fakta, pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, serta pendekatan analisis konsep hukum. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Pengaturan terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UUPA, terkait penyelesaiannya menurut system peradilan pidana disesuaikan dengan ketentuan KUHAP. Serta penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dalam hukum adat Bali dijabarkan menjadi dua pendekatan keadilan, yaitu sanksi pidana pendekatan pembalasan (retributive) atau sanksi pidana pendekatan pemulihan (restoratif). Dan jika dalam penyelesaianny melalui pendekatan restoratif, hak korban perlu mendapat perhatian karena korban adalah pihak yang berkepentingan yang seharusnya mempunyai kedudukan (hukum) dalam proses penyelesaiannya. Namun, pada sistem peradilan pidana pada umumnya, ditengarai bahwa korban tidak menerima perlindungan yang setara dari pemegang wewenang sistem peradilan pidana, sehingga kepentingan yang hakiki dari korban sering terabaikan dan kalaupun itu ada hanya sekedar pemenuhan sistem administrasi atau manajemen peradilan pidana.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call