Abstract

Adapun maksud dari artikel ini adalah untuk mengetahui Pandangan Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam terkait dengan tindakan catcalling serta sanksi dari perbuatan tindak pidana catcalling menurut hukum positif dan hukum islam. Motivasi penulis untuk membahas permasalahan ini ialah dilatarbelakangi dengan banyaknya masyarakat yang menjadi korban catcalling tetapi mereka tidak melaporkan ke pihak yang berwajib di karenakan mereka tidak mengetahui sanksi yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Mereka juga menganggap hal itu biasa saja bahkan ada beberapa yang merasa bangga dengan godaan catcaller. Metode penlitian dalam artikel ini menggunakan penelitian empiris dan teknik analisa data menggunakan pendekatan kualitatif. Data yang diperoleh dari dokumen kemudian ditinjau dengan referensi dari buku, jurnal, artikel hukum positif dan hukum islam. Setelah dilakukan penelitian ini dapat diambil kesimpulan bahwasannya catcalling dalam hukum positif merupakan suatu tindak pidana pelecehan seksuak secara verbal dengan hukuman yang telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahin 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang terdapat pada pasal 5. Sedangkan didalam hukum Islam catcalling disebut juga sebagai penghinaan karena di dalam penghinaan terdapat unsur-unsur catcalling yang dihukum dengan hukuman takzir yaitu hukuman ditentukan oleh penguasa/ hakim

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call