Abstract

Kitab Fathul Mu’in menjelaskan bahwa suami sah merujuk mantan istrinya ketika masih dalam masa iddah talak raj’i meskipun tanpa persetujuan dari mantan istrinya. Pasal 164 KHI menjelaskan bahwa seorang istri perlu diminta persetujuannya dan memiliki hak untuk menolak rujuk dari mantan suaminya. Tujuan penelitian untuk mengetahui persamaan dan perbedaan rujuk tanpa persetujuan istri dalam kitab Fathul Mu’in dan KHI dan untuk mengetahui latar belakang terjadinya perbedaan keduanya. Jenis penelitian menggunakan penelitian kepustakaan, sumber data primer kitab Fathul Mu’in dan KHI. Sumber data sekunder dari buku, jurnal, dan referensi yang berkaitan dengan penelitian. Pengumpulan data menggunakan metode dokumentasi, analisis kualitatif menggunakanpenalaran deduktif-induktif. Hasil penelitian: Rujuk dalam kitab Fathul Mu’in dapat dilakukan tanpa persetujuan mantan istri. Rujuk dalam KHI dapat dilakukan dengan persetujuan mantan istri. Persamaan konsep rujuk terletak pada waktu rujuk, rujuk boleh dilakukan dalam masa iddah talak raj’i. Ketika masa iddah habis maka tidak boleh rujuk kecuali dengan akad nikah baru. Perbedaan konsep rujuk kitab Fathul Mu’in dan KHI dilatarbelakangi ada dan tidaknya persetujuan dari mantan istri.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call