Abstract
Pernikahan dan agama memiliki korelasi yang kuat dalam masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Pernikahan diatur oleh semua agama karena menjadi landasan utama dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Pemerintah Indonesia memberlakukan peraturan perkawinan berdasarkan agama resmi yang diakui di negara tersebut melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Meski terdapat enam agama resmi yang diakui di Indonesia, masyarakat Indonesia terbuka terhadap ide pernikahan beda agama. Terjadinya pernikahan beda agama di Indonesia menyoroti adanya permasalahan yang jelas dalam undang-undang pernikahan di negara ini. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis legalitas pernikahan beda agama di Indonesia. Pendekatan yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Data sekunder diperoleh melalui investigasi kepustakaan yang dilakukan untuk tujuan penelitian. Dalam Islam, keabsahan suatu perkawinan tergantung pada terpenuhinya syarat dan rukunnya. Jika semua syarat dan rukun yang diperlukan terpenuhi, maka perkawinan dianggap sah. Namun jika salah satu syarat dan rukun tersebut tidak terpenuhi, maka perkawinan tersebut dianggap haram. Contoh tidak dipenuhinya syarat-syarat tersebut adalah calon mempelai laki-laki atau calon mempelai perempuan bukan beragama Islam. Menurut hukum Islam, perkawinan ini tidak dapat dilangsungkan karena salah satu syaratnya adalah menjadi seorang muslim.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.