Abstract

Business practices with the Franchise sistem in Indonesia are growing and developing, so we often encounter them around us. This kind of business sistem was basically started and popularized by westerners who incidentally is a capitalist sistem, so that for the Indonesian people, who are predominantly Muslim, this franchise is certainly a business sistem that must be studied in depth according to sharia, because specifically the use of brands must be charged other than fees other. This research is a normative juridical research with library research method. Sources of legal materials in this study include primary legal materials, namely regulations on Franchise, secondary legal materials, namely references in the form of literature related to the Franchise business, then tertiary legal materials such as Indonesian language dictionaries. From the research, it is known that the Franchise sistem applied in Indonesia is a business format franchise sistem, where a Franchisee obtains the right to market and sell products or services in a specific area or location using the operational and marketing standards of the Franchisor. The law of fee royalty for the use of brands in the franchise business sistem follows the law of syirkah which is allowed as long as the business, product or service is not prohibited by Islamic law.

Highlights

  • Praktik bisnis dengan menggunakan sistem Franchise di Indonesia semakin tumbuh dan berkembang sehingga tidak jarang kita temui di sekitar kita

  • we often encounter them around us. This kind of business sistem was basically started

  • certainly a business sistem that must be studied in depth according to sharia

Read more

Summary

Franchise yang diterapkan di Indonesia?

METODE PENELITIAN Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dimana metode penelitian ini dilakukan dengan cara sistematis, penelitian jenis ini disebut juga dengan “legal research” atau “legal research instruction”.7 Penelitian ini menggunakan bahan hukum yang bersifat autoratatif, di antaranya yaitu: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 12/M-DAG/PER/3/2006 tentang Penyelenggaraan Waralaba Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap bahan hokum baik itu sejumlah peraturan perundang-undangan, literatur. Penelitian ini menggunakan bahan hukum yang bersifat autoratatif, di antaranya yaitu: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 12/M-DAG/PER/3/2006 tentang Penyelenggaraan Waralaba Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap bahan hokum baik itu sejumlah peraturan perundang-undangan, literatur. Maupun referensi lainnya yang berkaitan dengan pembahasan dalam penelitian ini. Adapun teknik analisis yang digunakan adalah content analysis yang merupakan metode analisis integratif dan secara konseptual diarahkan untuk menemukan, mengidentifikasi, mengolah dan menganalisis bahan hukum untuk memahami makna, signifikansi dan relevansinya.. Metode analisa data adalah analisis normatif, yaitu menginterpretasikan bahan hukum berdasarkan pada norma, teori-teori dan doktrin hukum yang berkaitan dengan pokok permasalahan yang kemudian ditinjau dari hukum Islam Adapun teknik analisis yang digunakan adalah content analysis yang merupakan metode analisis integratif dan secara konseptual diarahkan untuk menemukan, mengidentifikasi, mengolah dan menganalisis bahan hukum untuk memahami makna, signifikansi dan relevansinya. Metode analisa data adalah analisis normatif, yaitu menginterpretasikan bahan hukum berdasarkan pada norma, teori-teori dan doktrin hukum yang berkaitan dengan pokok permasalahan yang kemudian ditinjau dari hukum Islam

PEMBAHASAN Sistem Bisnis Franchise di Indonesia
PENUTUP Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call