Abstract

<p><span class="fontstyle0">Allah SWT. memberi kita kenikmatan berupa kekayaan duniawi. Namun kekayaan<br />ini tidak bisa dibawa ketika nyawa kita diambil oleh Allah SWT. Sehingga harta<br />peninggalan orang yang telah meninggal akan diwariskan kepada keluarga atau<br />ahli warisnya. Dalam ajaran Islam, pewarisan harta orang yang telah meninggal<br />diatur oleh Allah SWT. sendiri dalam distribusinya. Pembagian harta warisan<br />dalam Islam merupakan hak mutlak Allah SWT. Meski begitu, masih ada sebagian<br />orang yang mempertanyakan aspek keadilan dalam masalah pewarisan ini. Salah<br />satu solusi untuk menjembatani hal ini adalah adanya konsep wasiat. Pembagian<br />harta berdasarkan wasiat relatif lebih fleksibel daripada yang ditentukan dalam<br />warisan. Namun, wasiat tetap tidak dapat dipisahkan dari norma yuridis yang diatur<br />dalam Al-Qur’an dan sunnah. Tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk<br />mendeskripsikan mengenai revitalisasi pembagian harta warisan dengan wasiat</span><br /><span class="fontstyle0">berdasarkan tinjauan dari hukum Islam dan berdasarkan Al-Qur’an dan hadits.<br />Dengan melakukan metode pendekatan kualitatif. Alasan pendekatan kualitatif<br />digunakan untuk mengkaji karena untuk mendeskripsikan jurnal ilmiah yang<br />faktual dan alamiah. Bukti data yang diperoleh berupa data kata-kata, bukan data<br />angka dengan perhitungan statistik. Berdasarkan referensi terkait tulisan ini akan<br />membahas mengenai pembagian harta waris dengan wasiat dalam menyelesaikan<br />permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat umum.</span></p><p> </p>

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call