Abstract

Abstract: Revenge porn is the act of distributing pornographic material without the consent of the victim. Based on this, this paper aims to examine victims of revenge porn or revenge pornography by reviewing from the perspective of victimology. This paper is a normative legal research, using statutory, case, and conceptual approaches. The study concluded that victims of pornography often resort to revenge. The occurrence of this victimization process begins with the victim himself. Many lovers initially love each other, but when they break up they hate each other and end up taking revenge by spreading pornographic things when they are still dating. These cases are dominated by women, but some also occur in men. Revenge porn is categorized as sexual violence. Revenge porn is an act that can degrade or insult someone non-physically by showing or spreading something sexually related to the victim in cyberspace or digital world without the consent of the victim. Revenge porn is a criminal offense because it injures the privacy of the victim. In the Criminal Code (KUHP) the protection of victims of revenge pornography is regulated in Article 411, Article 14 of the Sexual Violence Crime Law (TPKS Law). Revenge porn can result in deep trauma for the victim. Therefore, victims must be protected, among others, through restitution, namely the provision of compensation by the perpetrator to the victim concerned. Keywords: Revenge porn, sexual violence, victimization, victimology, law. Abstrak: Revenge porn merupakan tindakan menyebarkan materi pornografi tanpa adanya persetujuan dari pihak korban. Berdasarkan hal tersebut maka tulisan ini bertujuan menelaah korban revenge porn atau pornografi balas dendam dengan meninjau dari perspektif viktimologi. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Penelitian ini menyimpulkan bahwa korban pornografi sering melakukan balas dendam. Terjadinya proses viktimisasi ini berawal dari korban sendiri. Banyak pasangan kekasih yang awalnya saling mencintai, namun ketika putus keduanya saling membenci dan berakhir balas dendam dengan menyebarkan hal-hal yang berbau pornografi saat mereka masih berpacaran. Kasus ini didominasi oleh perempuan, namun beberapa juga terjadi pada laki-laki. Revenge porn dikategorikan sebagai kekerasan seksual. Revenge porn merupakan suatu perbuatan yang dapat merendahkan ataupun menghina seseorang secara non fisik dengan mempertontonkan atau menyebarkan sesuatu yang bermuatan seksual terkait diri korban di dunia maya atau dunia digital tanpa adanya persetujuan dari si korban. Revenge porn merupakan tindak pidana karena mencederai privasi korban. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perlindungan terhadap korban pornografi balas dendam diatur pada Pasal 411, Pasal 14 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Revenge porn dapat mengakibatkan trauma yang mendalam bagi korban. Karena itu korban harus dilindungi diantaranya melalui restitusi, yakni pemberian ganti rugi oleh pelaku kepada pihak korban yang bersangkutan. Kata Kunci: Revenge porn, kekerassan seksual, korban, viktimologi, hukum.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call