Abstract

Artikel ini menjelaskan tentang resolusi konflik yang ditinjau dengan Hukum Islam dengan lokasi Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan jenis kualitatif, dengan menggunakan teknik analisis data deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini bahwa Resolusi konflik sangat penting dalam menyelesaikan kasus keluarga. Hal ini tentunya untuk meminimalisir terjadinya perceraian bagi pasangan suami istri. Terjadi peningkatan angka perceraian di Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan tahun 2020-2021 karena kurangnya praktik penyelesaian konflik dalam keluarga. Penyelesaian konflik dalam hukum Islam diketahui tertuang dalam QS. An-Nisa ayat 34 dan 35. Penyelesaian sengketa ini harus dilaksanakan oleh suami istri sebelum mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Namun diketahui bahwa sebenarnya ada asas dalam UU dan KHI untuk mempersulit terjadinya perceraian, salah satunya melalui mediasi.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call