Abstract

Kompleksitas pelaksanaan kontrak EPC disebabkan oleh proses yang saling berhubungan secara sekuensial dan memiliki batasan waktu, biaya dan mutu yang harus dipenuhi oleh kontraktor EPC. Syarat dan ketentuan yang diikatkan kepada kontraktor EPC tidak hanya terletak pada kontrak yang ditandatangani antara pemilik pekerjaan dengan kontraktor EPC melainkan terdapat pula dokumen-dokumen persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk berjalannya proyek EPC tersebut terutama jika proyek akan dijalankan dengan skema pembiayaan proyek yang melibatkan banyak pihak salah satunya adalah pihak pemberi pinjaman dan pihak lain yang terlibat dalam pengaturan pemberian pinjaman tersebut. Keseluruhan kondisi dan proses tersebut menimbulkan resiko kontraktual yang harus diidentifikasi untuk kemudian di mitigasi oleh para pihak. Dalam penelitian ini, identifikasi atas resiko tersebut di titik beratkan pada kontraktor EPC melalui dengan menggunakan metode penelitian terhadap bahan-bahan hukum serta mengevaluasi kondisi aktual pelaksanaan dengan melalui studi empiris. Tujuan identifikasi adalah untuk meminimalkan ketidakpastian akibat kurangnya pemahaman yang akan berujung pada kerugian pada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call