Abstract

Di Indonesia tidak terdapat politik yang tepat dan sistem hukum mengenai penerapan Perjanjian Internasional dalam sistem hukum nasional. Pasal 11 dari UUD NRI Tahun 1945 hanya mengatur pembagian wewenang antara Presiden dan DPR dalam meratifikasi perjanjian internasional. Kurangnya klarifikasi pada sistem hukum dan politik Indonesia menimbulkan masalah dalam penerapan perjanjian internasional di dalam negeri. Perlu dilakukan reposisi konsep politik hukum Perjanjian Internasional dalam rangka mewujudkan tertib hukum di Indonesia ke depan, antara lain dengan: (1) amandemen Pasal 11 UUD NRI Tahun 1945; (2) revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Indonesia; (3) revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call