Abstract

Penelitian bertujuan melihat peran-peran politik dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) yang berpotensi tidak dapat disalahkan oleh aturan hukum. Bukti tersebut terjadi pada tahun 2020 untuk mengisi kekosongan jabatan wakil bupati. Politik figuran diperankan seorang supir yang disandingkan dengan isteri mantan bupati. Memang hukum harus dihormati dan yang dilakukan atas politik figuran tidak dapat disalahkan, sebab hukum sendiri yang telah memberikan ruang. Dengan menitikberatkan pada role theory pada penelitian dan dengan melalui metode yang menitikberatkan survei, menunjukkan masyarakat tidak mengetahui sebelumnya adanya politik figuran Kabupaten Cirebon. Selanjutnya masyarakat terlihat apatis atas perkembangan politik Kabupaten Cirebon. Keadaan demikian idealnya menjadi pertimbangan matang bagi pembaharuan hukum Indonesia untuk menghindari kejadian agar tidak terulang.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call