Abstract

Hidup bermasyarakat adalah sebuah keniscayaan. Namun seiiring dengan berkembangnya zaman yang semakin modern, diiringi dengan semakin berkembangnya teknologi serta dekadensi moral yang semakin memprihatinkan, maka menjadi tantangan juga bagi seorang pendidik untuk mengupayakan agar peserta didik tidak hanya berkualitas secara akal, tapi berkualitas juga secara sosialnya. Karna hidup bermasyarakat merupakan keniscayaan, maka menjadi tantangan juga bagi seorang pendidik agar bisa mempersiapkan peserta didiknya menjadi anggota masyarakat yang baik. Salah satu dari tujuan Pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta mempunyai kemampuan untuk terjun ke tengah masyarakat dengan baik. Oleh karena itu Abdullah Nasih ulwan memberikan konsep Pendidikan sosial bagi anak yang beliau tulis dalam kitab Tarbiyah Al-Awlad Fi Al-Islam. Menurutnya, Pendidikan sosial adalah mendidik anak sejak dini dengan etika sosial yang baik dan menanamkan dasar-dasar jiwa yang luhur, yang bersumber dari akidah islam dan perasaan iman yang dalam. Memelihara dan mengutamakan hak-hak orang lain, mengamalkan tata krama atau ada sosial, menjaga dan menyelamatkan kehidupan sosial bermasyarakat. Dengan demikian si anak dapat hidup di masyarakat dengan pergaulan dan adab yang baik, pemikiran yang matang, dan bertindak secara bijaksana. Pemikiran Abdullah Nasih Ulwan ini sangat relevan jika dihubungkan dengan tujuan Pendidikan nasional.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.