Abstract

Community service order as a kind of sanctions has been applied in some countries for the misdemeanor and violation. In some European countries, a community service order based on the theoretical and practical studies can be an alternative to criminal deprivation of liberty. According to Tongat as stated in his book entitled Pidana Kerja Sosial dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, published Djambatan publisher in 2001, Indonesia is currently reforming the criminal law. He stated that the international tendency becomes significantly valuable and, indeed, has been transformed in the concept of criminal law reform in Indonesia. The conceptual transformation of the referred criminal law can be seen from the adoption of community service order in the new draft of criminal code. This paper examines the relevance of the community service order in the criminal prosecution system in Indonesia that is expected to contribute to ideas in the field of law, especially in the field of criminal law and criminal prosecution system in Indonesia by examining how the new draft of criminal code adopt the community service order as one of the alternative types of sanctions.

Highlights

  • Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana tertuang dalam pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, memiliki konsekuensi logis bahwa segala tindak tanduk dari warga negara, pemerintah termasuk aparat penegak hukumnya harus berdasarkan hukum yang berlaku, sehingga tidak ada ruang gerak bagi aparat negara untuk berbuat yang melanggar ketentuan hukum yang ada

  • This paper examines the relevance of the community service order in the criminal prosecution system in Indonesia that is expected to contribute to ideas in the field of law, especially in the field of criminal law and criminal prosecution system in Indonesia by examining how the new draft of criminal code adopt the community service order as one of the alternative types of sanctions

  • Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP Tahun 2010)

Read more

Summary

LATAR BELAKANG

Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana tertuang dalam pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, memiliki konsekuensi logis bahwa segala tindak tanduk dari warga negara, pemerintah termasuk aparat penegak hukumnya harus berdasarkan hukum yang berlaku, sehingga tidak ada ruang gerak bagi aparat negara untuk berbuat yang melanggar ketentuan hukum yang ada. Pidana kerja sosial sudah menjadi kecenderungan dunia internasional untuk menjalankanya sebagai alternatif hukuman, negara-negara seperti Indonesia yang sedang dalam proses pembaharuan hukum pidananya dirasa perlu juga untuk melakukan pengkajian secara mendalam terkakit dengan pidana kerja sosial tersebut. Jenis pidana yang terdapat di dalam draf RUU KUHP tersebut telah memasuk-kan pidana kerja sosial sebagai bagian dari jenis pidana pokok. Pidana kerja sosial cukup menarik untuk dikaji, karena ini merupakan jenis pidana yang baru, yang jika disepakati akan menjadi salah satu pilihan jenis pidana yang diterapkan pada KUHP Indonesia. Pada penjelasan kedua pasal ter-sebut dijelaskan, bahwa munculnya jenis pidana kerja sosial adalah sebagai alternatif pidana perampasan kemerdekaan jangka pendek dan denda yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa dan perampasan kemerdekaan jangka pendek dalam hal ini adalah pidana penjara dan kurungan. Guna mengetahui lebih jauh tentang relevansi penetapan pidana kerja sosial sebagai salah satu jenis pidana dalam sistem pemidanaan di Indonesia, maka penulis menganggap perlu melakukan pengkajian secara lebih mendalam permasalahan pidana kerja sosial ini dengan beberapa permasalahan: Pertama, Bagaimana pemahaman konseptual pidana kerja sosial (Community Service Order) sebagai alternatif pemidanaan dan; Kedua, bagaimana relevansi kebijakan penetapan pidana kerja sosial (Community Service Order) sebagai salah satu alternatif pidana dalam sistem pemidanaan di Indonesia

PEMBAHASAN
KESIMPULAN
Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.