Abstract

The purpose which would be expected in ”Penal Mediation” in positive criminal law which is to root the values promoted by restorative justice is rooted in traditional values in traditional societies such as the value of balance, harmony and peace in society. This study used library research (library research) with normative approach to determine the policy of the criminal law in the prevention of criminal acts through efforts to settle outside the court process in order to reform the criminal law in Indonesia. Analysis of the data used in this study is qualitative data analysis of the primary data and secondary data. Results of this study were (1) the criminal law policy in combating criminal acts through efforts to resolve extrajudicial positive today only a small part, while others are still oriented to the formal completion. (2) Policy criminal law in combating criminal acts through the efforts of a settlement Penal Mediation in the framework of criminal law reform in Indonesia should be arranged in an integrated manner, and the required type of criminal that could compromise or take advantage of the positive aspects (the reverse also means, avoid negative terms) on the other side of the prison and criminal surveillance sector on the other side.

Highlights

  • Tujuan yang akan diharapkan dalam “Mediasi Penal” dalam hukum Pidana Positif yaitu agar akar nilai yang diusung oleh Keadilan Restoratif berakar dari nilai-nilai tradisional dalam masyarakat tradisional seperti nilai-nilai keseimbangan, harmonisasi serta kedamaian dalam masyarakat

  • (2) Policy criminal law in combating criminal acts through the efforts of a settlement Penal Mediation in the framework of criminal law reform in Indonesia should be arranged in an integrated manner, and the required type of criminal that could compromise or take advantage of the positive aspects on the other side of the prison and criminal surveillance sector on the other side

  • B. Kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana melalui upaya Mediasi Penal yang merupakan cerminan dari keadilan restorative, oleh karenanya itu sudah saatnya Pemerintah merespon kenyataan tersebut dengan penyusunan ketentuan Perundang-undangan, seperti yang telah ada dibidang Perdata yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa

Read more

Summary

Metode Penelitian Jenis penulisan ini menggunakan Penelitian

Kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang mempunyai objek sumber-sumber tertulis, mencakup buku-buku, jurnal, ensiklopedi dan sumber tulisan lainnya yang memiliki relevansi dengan masalah yang dibahas[4]. Mediasi Penal Sebagai Upaya Dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia Melalui Penyelesaian Diluar Proses Hukum Positif Saat Ini Dalam kebijakan Hukum Pidana, pemberian pidana untuk menanggulangi kejahatan merupakan salah satu upaya di samping upaya-upaya lain. Menang-menang, berarti semua orang untung, karena kesepakatan atau pemecahan masalahnya menguntungkan dan memuaskan kedua belah pihak. Dengan pemecahan yang menang-menang, semua pihak merasa senang terhadap keputusan yang diambil serta terikat untuk ikut melaksanakan rencana tindakan yang telah disepakati. Prinsip menangmenang melihat kehidupan sebagai kerjasama, bukan arena kompetitif.[11] Memuaskan semua pihak yang berperkara “sama-sama untung” berarti mengerti, bahwa kita hidup dalam suatu dunia yang saling tergantung, dan karenanya harus bekerjasama di dalamnya. Lebih jelas lagi Covey mengatakan bahwa Win-Win Solution adalah suatu kerangka berpikir dan perasaan yang senantiasa mencari manfaat bersama dalam segala interaksi antar manusia., Win-Win. Solution berarti semua orang untung, karena kesepakatan atau pemecahan masalahnya menguntungkan dan memuaskan kedua belah pihak. Hukum Positif Saat Ini dapat di tinjau dari peraturan perundang-undangan di bawah ini: 1) Undang-Undang (a) Undang-Undang

11 Tahun 2012 Tentang
Mediasi Penal sebagai upaya Dalam
44 Tahun 2008 tentang Pemberian
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call