Abstract

Penyalahgunaan narkoba menjadi kejahatan yang kerap terjadi di keseharian. Tidak berbeda jauhdengan kategori kejahatan yang tergolong sebagai street crime, tren kejahatan narkoba cenderungmeningkat dari tahun ke tahun. Berbagai tindakan penegakan hukum seringkali bersifat represifyang berada di hilir kejahatan. Sementara, pada posisi hulu berbagai upaya belum optimal menekanlaju tingginya kejahatan narkoba di Indonesia. Riset ini akan memposisikan standing point padaprogram pasca penggunaan narkoba, yakni rehabilitasi. Rehabilitasi penyalahgunaan narkoba masihmenjadi alternatif penegakan hukum. Hal ini dikarenakan proses peradilan pidana masih menjadimuara utama penyalahgunaan narkoba. Rehabilitasi penyalahgunaan narkoba tidak seharusnyaberorientasi hanya pada pendekatan medis semata, namun membutuhkan pendekatan sosial.Pendekatan sosial dibutuhkan karena proses penyalahgunaan narkoba lebih dekat kepada pengaruhlingkungan yang akhirnya bertransformasi menjadi gaya hidup. Oleh karena itu, pendekatan sosialmenjadi hal yang bersifat strategis dalam rehabilitasi penyalahgunaan narkoba. Riset inimenggunakan pendekatan teori ikatan sosial (social bonding theory), melalui attachment,involvement, commitment, dan belief. Hasilnya implementasi rehabilitasi penyalahgunaan narkobadapat diwujudkan dalam bentuk terapi komunitas (therapeutic community).
 Kata kunci : ikatan sosial, penyalahgunaan narkoba, rehabilitasi, terapi komunitas

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call