Abstract

Tujuan luhur mendesain lembaga peradilan yang merdeka guna menegakkan hukum dan keadilan, kini justru menemui jalan terjal lantaran dalam prosesnya, lembaga peradilan selalu vis a vis pada persimpangan antara keadilan dan politik. Saat ini kekuasaan yudisial alih-alih membawa isu diintervensi, malah sebaliknya, kekuasaan kehakiman menjadi pihak yang mengintervansi kekuasaan pembentuk peraturan, dan saat ini hampir mencapai titik kulminasi. Persoalan terbaru adalah Putusan MA No. 23/P/HUM/2024. Putusan a quo mengubah pemaknaan norma prasyarat batas usia calon Kepala Daerah yang terhitung sejak penetapan Pasangan calon, menjadi penghitungannya sejak pelantikan. Atas dasar di atas, maka penelitian ini hendak menyelami pemaknaan aktivitas MA tersebut pada konsep yudisialisasi politik dan politisasi yudisial. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus, sejarah, dan konseptual. Adapun hasil penelitian ini adalah, pertama, Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 menunjukkan kelemahan karena argumentasi yang diberikan tidak cukup memadai dan MA juga melampaui kewenangan dengan mengintervensi kewenangan legal policy KPU, hal ini dapat dimaknai sebagai yudisialisasi politik dan politisasi yudisial. Kedua, Problematika Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 cukup merefleksikan jika masih terdapat celah hukum yang harus dibenahi. Sehingga pada masa mendatang, dalam konteks pembaharuan hukum, diperlukan adanya integrasi pengujian peraturan perundang-undangan satu atap di MK.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.