Abstract

Perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menimbulkan dampak ketatanegaraan yang sangat mendasar bagi lembaga-lembaga negara di Indonesia, termasuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan adanya kondisi tersebut, timbul pertanyaan, kedudukan MPR dalam sistem pemerintahan yang dianut dalam UUD 1945 pasca perubahan; dan rekonstruksi kedudukan MPR yang ideal untuk menguatkan check and balances sistem pemerintahan di Indonesia. Artikel ini menjawab dua pertanyaan tersebut dengan metode yuridis normatif. Sehingga menghasilkan tiga kesimpulan, pertama, gagasan PPHN oleh MPR tidak sesuai dengan sistem presidensial dan konsep konvensi ketatanegaraan itu sendiri; Kedua, MPR dapat mengeluarkan Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan/atau Wakil Presiden meskipun berpotensi membuka permasalahan ketatanegaraan lainnya.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.