Abstract

Pesantren sebagai wadah pemebelajaran agama yang mengantarkan para santri dan santri wati di dalam pendidikan agama, dalam dimensi pendidikan di pesantren memang hampir 90% adalah Kajian fiqh, fiqh yang di ajarkan di pesantren adalah fiqh klasik dan sedikit pandangan fiqh kontemporer, Kajian fiqh klasik masih di dominasi oleh kitab-kitab karangan ulama Timur tengah yang mempunyai dimensi sosial dan keragamaan yang berbeda, tetapi bersumber dari Satu sumber yang sama yaitu al-Quran dan hadis, maka jika di Tarik ke atas sisi inpiratif dan ghirah keagamaan adalah untuk kemaslahatan manusia, pada dimensi inilah fiqh pesantren memberikan warna yang berbeda dan menjadi inspirasi dalam perkembangan fiqh pesantren bagi peradaban dan kemaslahatan di dunia maupun di indonesia. Maka penelitian ini mengangkat tema tentang “Recontextualizing Fiqh : Fiqih In Bisnis Ethics Construction For Sustainble Economy In Attanwir Boarding School” Dengan tema ini terdapat tiga rumusan yang akan membahas: 1).Bagaimana historis pesantren kopi Attanwir 2).Bagaimana pengembangan ekonomisasi berbasis pesantren di attanwir jember 3).Bagaimana rekontektualisasi fiqih pasanteran Attanwir berbasis persantren kopi jember. Dengan kajian penelitian penulis menggunakan metode penelitian empiris dengan berbasis studi lapangan dan studi pustaka yang berdasar pada pendekatan data kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini ialah rerkontekstualisasi fiqih sebagai kontekstualisasi pesantren dalam pembangunan ekonomi sumber daya manusia dan juga sebagai perkembangan bisnis kopi berbasis pesantren at-Tanwir jember.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.