Abstract
Pelabuhanratu National Fishing Port can be changed to Pelabuhanratu Oceanic Fishing Port, but it should be proper to the class characteristic regulation of KKP, number 16, 2006. It has several condition, as ; the fishing vessel fleet have service area in the ZEE territorial and the International Ocean, the quay wall fasility > 60 GT, the port quay dimension has length > 300 m and deep of sea water > 3 m, amount of fish production 60 ton per day, the fishing port capacity > 6000 GT per day, it has the quality assurance facility of fish production, the area of fishing port > 30 hectares, it has the zone of fish processing industry. The result of research had many factors that had not been proper to the KKP regulation, as; amount of fish production = 25,030 ton per day, the fishing port capacity approximately 268,957 GT per day, the area of fishing port < 30 hectares, the zone of fish processing industry had not completed, so Pelabuhanratu National Fishing Port can not be changed to Pelabuhanratu Oceanic Fishing Port. Related to the fishing vessel that to be proper to the characteristic of its service area, as ; the capacity of fishing vessel up to 60 GT and minimum speed 12,5 knots, the fishing vessel has minimum 6 fish holds, the location of fish hold in the middle body, the fishing vessel hull has the bilge keel plate, and the material of hull fishing vessel to be made of wooden, steel, aluminium, or fiberglass.
Highlights
Menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 16 tahun 2006, Karakteristik Kelas Pelabuhan Perikanan terbagi dalam 4 kelas, yaitu Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS), Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN), Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP), Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI)
Pelabuhanratu National Fishing Port can be changed to Pelabuhanratu Oceanic Fishing Port
it should be proper to the class characteristic regulation of KKP
Summary
Pelabuhan Perikanan Samudera jumlahnya sangat sedikit tidak sebanding dengan luas wilayah lautan Indonesia. Jumlah Pelabuhan Perikanan Samudera semestinya ditingkatkan untuk meningkatkan jumlah produksi perikanan tangkap secara nasional. Kementerian Kelautan dan Perikanan telah berupaya meningkatkan ketersediaan prasarana pendukung pelabuhan perikanan, serta mendorong investasi dari pihak swasta baik pada kegiatan hulu, proses produksi maupun kegiatan hilir untuk menunjang percepatan industrialisasi di sektor perikanan tangkap. Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menginformasikan pada tahun 2013 menetapkan 11 lokasi model percontohan industrialisasi perikanan tangkap, yaitu 5 lokasi pelabuhan komoditas tuna tongkol cakalang (TTC) dan 6 lokasi untuk komoditas non TTC (pelagis kecil dan udang). Pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan tersebut sebagai upaya untuk menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi yang bertumpu pada komoditas kelautan dan perikanan. 1.2 Perumusan Masalah Apakah PPN Pelabuhanratu dapat dinaikkan kelasnya dari kelas PPN menjadi kelas PPS berdasarkan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 16 tahun 2006. Dan melakukan kajian untuk pemilihan konsep dan karakteristik kapal penangkap ikan yang layak beroperasi pada perairan pelabuhan tersebut, penilaiannya berdasarkan survey lapangan, data, dan analisis SWOT
Published Version (Free)
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have