Abstract

Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat BP-PAUDDIKMAS Nusa Tenggara Barat (NTB) melihat akreditasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) masih dilakukan secara manual oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (BAN-PNF), maka dilakukan inovasi berbasis teknologi informasi dengan nama Self Akreditasi Dalam Jaringan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (SADAR PKBM) yang berbasis online. Penelitian fokus pada sistem pengajuan akreditasi oleh PKBM secara mandiri sebelum mengajukan akreditasi secara manual. Penelitian ini bertujuan untuk memudahkan pelaksanaan penilaian akreditasi PKBM sebelum mengajukan akreditasi dan juga meningkatkan ektifitas dan efisiensi dalam penilaian akreditasi serta pengembangan SADAR PKBM berbasis online sangat membantu PKBM. Penilaian SADAR PKBM mencakup 8 aspek penilaian, yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian. Metode System Development Life Cycle (SDLC) digunakan dengan teknik terstruktur dan teknik Prototyping untuk membuat deskripsi secara sistimatis dan akurat dengan cara mencari informasi faktual sesuai standar akreditasi yang mendetail dan mengidentifikasi masalah-masalah untuk justifikasi keadaan dan kondisi penilaian yang digunakan assesor dalam menjalankan tugasnya. Hasil aplikasi SADAR PKBM agar PKBM menyadari pentingnya mutu yang tolok ukurnya adalah akreditasi, sehingga hasil SADAR PKBM dapat digunakan sebagai persiapan sebelum mengajukan akreditasi.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.