Abstract

Penelitian ini membahas tentang Putusan Pengadilan dengan Tedakwa Ferdy Sambo berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 796/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel Jo 53/PID/2023/PT DKI jo 813/K/Pid/2023. Dalam Putusan tersebut terdapat permasalah dimana Mahkamah Agung menganulir Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan Pidana Mati kepada Ferdy Sambo yang menggantinya dengan Pidana Seumur Hidup.Putusan Mahkamah Agung menuai kritik mengingat Mahkamah Agung merupakan Peradilan Tertinggi yang bertugas sebagai Judex Juris dan bukan Judex Factie. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan beberapa Permasalahan dari Putusan Mahkamah Agung nomor 813/K/Pid/2023 yang menganulir Pidana Mati bagi Ferdy Sambo dan menggantinya dengan Pidana Seumur hidup. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah Yuridis-Normatif dengan menggunakan data sekunder atau data kepustakaan (library research) dengan pendekatan Perundang-undangan (The Statute Approach) dan Studi Kasus (Case Study)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.