Abstract

Guru bimbingan dan konseling/konselor secara yuridis dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik sejajar dengan guru, dosen, pamong, dan tutor sebagaimana disebutkan dalam UndangUndang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 butir 6. Seperti halnya guru dan tenaga pendidik professional lainnya yang diwajibkan memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi, guru bimbingan dan konseling/konselor juga diwajibkan memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor. Kompetensi konselor mencakup kompetensi akademik dan kompetensi professional yang kemudian secara terintegrasi membangun keutuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan professional. Profesionalisme konselor mencakup kemampuan guru bimbingan konseling menguasai konsep dan praksis asesmen untuk memahami kondisi kebutuhan, dan masalah konseli; menguasai kerangka teoritik dan praksis bimbingan dan konseling; merancang program bimbingan dan konseling; mengimplementasikan program bimbingan dan konseling yang komprehensif; menilai proses dan hasil kegiatan bimbingan dan konseling; memiliki kesadaran dan komitment terhadap etika professional; menguasai konsep dan praksis penelitian dalam bimbingan dan konseling

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call