Abstract

Perbankan sebagai lembaga keuangan yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi memegang perananan yang sangat penting bagi perkembangan ekonomi nasional. Hal ini dapat ditinjau dari kegiatan perbankan dalam menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kredit kepada masyarakat. Kegiatan penyaluran kredit perbankan tidak sedikit ditemukan kredit macet walaupun bank telah melakukan asas kehati-hatian. Untuk menyelesaikan masalah kredit macet bank menggunakan mekanisme cessie. Namun dalam penyelesaian kredit macet seringkali debitur tidak diketahui dimana keberadaannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah tipe penelitian normative menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Tujuan penelitian ini adalah mengkaji problematika pengalihan cessie kredit macet perbankan yang dilaksanakan tanpa persetujuan dari debitur.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.