Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa praktik qardh paylater , tepatnya pada aplikasi Shopee untuk mengetahui aspek pengharaman menurut pandangan ulama-ulama. Metode yang dipakai ialah dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif yang mejelaskan data aktual sesuai kondisi di lapangan, dengan menggunakan buku dari Wahbah az-Zuhaili dan sumber jurnal lainnya. Teknik analisa data menggunakan analisis induktif yang menghasilkan bahwa praktik Shopee Paylater sesuai dengan rukun dan syarat sah akad qardh menurut pandangan ulama. Namun, terdapat fokus pandangan ulama mengenai adanya tambahan atau denda akibat keterlambatan pembayaran yang ditetapkan sebesar 5%. Menurut pendapat para ulama, hal demikian termasuk salah satu riba, yakni riba nasi’ah , dikarenakan dapat memberatkan salah satu dari pihak yang melakukan akad qardh dalam Shopee Paylater .

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.