Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa praktik qardh paylater , tepatnya pada aplikasi Shopee untuk mengetahui aspek pengharaman menurut pandangan ulama-ulama. Metode yang dipakai ialah dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif yang mejelaskan data aktual sesuai kondisi di lapangan, dengan menggunakan buku dari Wahbah az-Zuhaili dan sumber jurnal lainnya. Teknik analisa data menggunakan analisis induktif yang menghasilkan bahwa praktik Shopee Paylater sesuai dengan rukun dan syarat sah akad qardh menurut pandangan ulama. Namun, terdapat fokus pandangan ulama mengenai adanya tambahan atau denda akibat keterlambatan pembayaran yang ditetapkan sebesar 5%. Menurut pendapat para ulama, hal demikian termasuk salah satu riba, yakni riba nasi’ah , dikarenakan dapat memberatkan salah satu dari pihak yang melakukan akad qardh dalam Shopee Paylater .

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call