Abstract

Pembentukan dan penegakan hukum dalam pemeriksaan bukti permulaan di bidang perpajakan belum mencerminkan tujuan hukum, yakni berdasarkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan public, dan belum mencerminkan fungsi perpajakan yang utama, yakni fungsi budgeter dan fungsi mengatur. Berdasarkan metode yuridis normative dengan mempergunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dihasilkan 2 (dua) kesimpulan. Pertama, belum terdapat peraturan perundang-undangan perpajakan ihwal penerbitan tax assessment notice dalam pemeriksaan bukti permulaan di Indonesia, sehingga mengabaikan tujuan pemungutan pajak yang harus adil, berkepastian, dan berkemanfaatan. Kedua, konsep hukum yang ideal dalam penerbitan SKP dalam pemeriksaan bukti permulaan di Indonesiapada masa yang akan datang adalah dengan menerapkan ketentuan pemeriksaan bukti permulaan yang berorientasi fungsional, pragmatik, bertujuan, dan rasional, dan kompetensi dalam pelaksanaannya.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call