Abstract

Praktik jual beli buah rusak yang terjadi di pasar tradisional Kecamatan Seruway sudah berlangsung sejak lama, dimana penjual menjual buah-buahan rusak tersebut dengan harga yang relatif murah sehingga ia banyak diminati oleh konsumen. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli buah rusak yang berlangsung di pasar tradisional Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang dan bagaimana pandangan Ekonomi Syariah terkait dengan praktik tersebut. Adapun jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian Lapangan (Field Research) dengan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Praktik jual beli buah rusak itu terjadi dengan suka rela antar penjual dan pembeli, dimana pihak penjual sudah lebih dulu memisahkan antara buah-buahan yang bagus dan buah-buahan yang rusak, pembeli dapat memilih dan memutuskan apakah mereka bersedia atau tidak untuk melanjutkan transaksi tersebut sehingga tidak terjadi perselisihan atau penipuan antar pihak penjual dan pembeli. Menurut teori Ekonomi Syari’ah bahwa praktik jual beli buah rusak yang dilakukan di Pasar Tradisional Kecamatan Seruway itu sah menurut Ekonomi Syariah Karena telah memenuhi persyaratan dan rukun dalam jual beli. Penelitian ini dapat memberi pemahaman tentang status hukum terhadap praktik jual beli buah rusak dan dapat menjadi referensi bagi penelitian selanjutnya dalam mengkaji tema yang sama

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.