Abstract

Contract for Differences (CFD) merupakan kontrak kesepakatan membayar selisih harga jual dan beli antara pembeli dengan penjual, jika harga aset yang dibeli naik pada penutupan jual beli maka penjual yang membayar selisih harga kepada pembeli. CFD sangat mudah diperdagangkan dan aset yang dapat diubah tanpa mengurangi nilai yang banyak, namun kurangnya peraturan yang jelas mengenai kontrak ini menyebabkan CFD kurang dikenal oleh masyarakat Islam. Kajian ini fokus pada permasalahan bagaimana pandangan hukum Islam atas praktik CFD Trading Forex dan Saham. Kajian ini merupakan penelitian kualitatif dengan sumber data primer berupa aplikasi OctaFX dan sumber data sekunder berupa ketentuan hukum Islam mengenai forex trading dan saham. Kajian ini berkesimpulan bahwa menurut analisis hukum ekonomi syariah, praktik CFD trading forex dan saham belum seutuhnya menjalankan prinsip syariah, meskipun dalam aplikasi OctaFX ini sudah menerapkan fitur islami, tetapi praktik CFD trading forex dan saham dalam aplikasi OctaFX, saat ini belum secara menyeluruh menerapkan ketentuan syariah, dengan alasan tidak ada kejelasan mengenai objek atau aset yang diperdagangkan, tidak dapat diindentifikasi masuk kategori akad-akad yang terdapat dalam al-Qur’an dan Sunnah, juga mengandung adanya unsur spekulasi (maisir) sehingga hukumnya haram.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call