Abstract

Penerapan kecerdasan buatan (AI) dalam pelayanan dan pengawasan pajak di Indonesia menimbulkan perhatian karena potensinya dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pada digitalisasi sistem perpajakan. Saat ini banyak persoalan yang ditemukan dalam digitalisasi pelayanan dan pengawasan pajak di Indonesia, yang meliputi kesulitan dalam mendeteksi kecurangan, manipulasi data, pelayanan yang kurang responsif, dan laporan-laporan keuangan palsu, padahal seharusya hal tersebut tidak terjadi. Maka dari itu tujuan penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi potensi AI dalam mengatasi tantangan perpajakan tersebut dan meningkatkan kinerja sistem perpajakan agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel dengan ditinjau dari peraturan-peraturan terkait yang sudah ada dan juga meneliti kebermanfaatan penggunaan AI dalam memenuhi kebutuhan digitalisasi perpajakan kedepannya. Metode penelitian meliputi analisis literatur dan studi kasus terkait implementasi AI dalam konteks perpajakan di negara lain. Hasil analisis menunjukkan bahwa AI memiliki potensi besar untuk meningkatkan efisiensi pelayanan pajak, mendeteksi kecurangan dengan lebih akurat, dan meningkatkan transparansi atau akuntabilitas dalam pengawasan pajak, serta memenuhi kebutuhan zaman walaupun masih ada tantangan yang harus diatasi bersama.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.