Abstract

Karak atau krupuk lempeng atau krupuk nasi atau juga biasa disebut gendar merupakan kerupuk yang sangat familiar dan digemari oleh sebagian besar masyarakat terutama di Yogyakarta dan di pulau Jawa. Salah satu sektor industri kecil menengah yang berada di Kabupaten Bantul adalah industi krupuk lempeng atau karak yang tersebar diseluruh wilayah Bantul, terutama di Kecamatan Sewon dan menjadi salah satu penopang perekonomian masyarakat. Sektor usaha yang menjadi mitra dalam kegiatan PKM ini adalah Industri “Kerupuk Lempeng Mbak Gendhuk” yang terletak di Dusun Kepek I Timbulharjo Sewon Bantul Yogyakarta. Permasalahan yang dapat diidentifikasi dari pengrajin kerupuk lempeng tersebut antara lain yaitu : 1) Keterbatasan modal, 2) Keterbatasan, 3) Penggunaan alat tradisional dan manual terutama alat pemotong krupuk, 4) Produksi masih memakai bahan tambahan boraks atau bleng, 5) Hasil produksi dikemas seadanya dan belum ada ijin PIRT, 6) Kurangnya pengetahuan pemilik dan tenaga kerja terhadap teknologi informasi sehingga sarana pemasaran terbatas. Untuk meningkatkan nilai ekonomi dari industi krupuk lempeng terutama dalam hal penggunakaan alat tekhnologi tepat guna dan penggunaan bahan tambahan makanan yang sehat diperlukan pendampingan. Dalam PKM ini akan dilakukan beberapa kegiatan yaitu : 1) Penerapan teknologi tepat guna, 2) Pelatihan pembuatan krupuk lempeng dengan bahan tambahan pangan STTP (Sodium tripolifosfat) sebagai pengganti boraks, 3) Pengemasan produk dan IRT dan 4) Penerapan teknologi informasi terutama dalam memperluas jangkauan pemasaran. DOI: https://doi.org/10.26905/abdimas.v4i2.3450

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.