Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui bentuk penyertaan tindak pidana pencurian motor yang ditinjau dari hukum pidana positif dan Fiqh Jinayah, serta pertanggungjawabannya. Metode penelitian ini yakni pendekatan kualitatif dengan teknik analisis deskriptif yang didasarkan pada landasan KUHP dan fiqh jinayah. Berdasarkan pembahasan yang telah diijabarkan dapat disimpulkan bahwa dalam tindak pidana pencurian motor, jika berdasarkan pidana positif bentuk penyertaan pleger (orang yang melakukan eksekusi pencurian motor), doen plagen (orang yang menyuruh melakukan pelaku untuk mencuri motor), medeplager (orang yang turut melakukan), uitlokker (orang yang membujuk melakukan) dan medeplichtige (membantu melakukan) memiliki pertanggungjawaban hukum yang berbeda-beda. Sedangkan, pada fiqh Jinayah hanya dibagi menjadi dua bagian yaitu turut berbuat langsung dengan hukuman berupa hudud dan turut berbuat tidak langsung dengan hukuman berupa ta’zir.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call