Abstract

Tujuan penulisan artikel ini yakni untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana lalu lintas dan untuk mengetahui orang tua dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana lalu lintas yang dilakukan oleh anaknya. Metode penelitian dalam artikel ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif, hal ini dimaksudkan agar peneliti sejauh mungkin dapat mengetahui apa yang menjadi alat ukur dalam membahas penelitian ini, sehingga dapat mencari setitik kebenaran tujuan dalam penelitian ini. Pendekatan yang digunakan yakni berupa pendekatan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini penulis uraikan berupa pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku tindak pidana lalu lintas mengharuskan terpenuhinya syarat adanya pertanggungjawaban pidana seorang anak, namun hendaknya tetap memperhatikan perkembangan psikologi jiwa anak. Hal ini menjadi masukan penulis terkait penegasan model pertanggungjawaban anak dalam tindak pidana lalu lintas.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call