Abstract

Pemotongan sapi betina produktif umum terjadi di RPH, mengakibatkan defisit daging sapi secara nasional. Secara nasional pada tahun 2020 tercatat kenaikan pada pemotongan sapi betina produktif yaitu sebanyak 680 ekor atau sekitar 5,75% dari tahun 2019 sebanyak 643 ekor. Sementara itu Maluku sendiri menyumbangkan angka sebanyak 47 pemotongan sapi betina produktif pada Januari 2020. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perspektif hukum positif Indonesia terhadap pemotongan sapi betina produktif di RPH Kota Ambon. Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis-normatif dengan analisis data hukum primer dan sekunder. Data empiris digunakan untuk membandingkan aturan hukum dengan fenomena pemotongan sapi betina produktif di RPH.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan melarang pemotongan ternak ruminansia kecil betina produktif dan besar betina produktif. Pasal 18 ayat (4) dan (6) UU No.41/2014 membatasi pemotongan sapi betina produktif dan meminta pemerintah untuk mengawasi kegiatan pemotongan hewan agar sesuai dengan prosedur yang menjamin kesehatan dan ketentuan lainnya.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call