Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji pertanggungjawaban hukum organ PT Perorangan terhadap pihak ketiga berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan juga memberikan solusi yang dapat dilakukan guna untuk memperkuat ketentuan mengenai PT Perorangan. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan artikel adalah pendekatan undang-undang (statue approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Jenis bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka yang selanjutnya akan dianalisis secara deduktif dengan logika silogisme. menunjukan bahwa pertama, terkait dengan kepengurusan organ PT Perorangan berdasarkan UU Cipta Kerja, PT Perorangan hanya memiliki 1 (satu) organ, yaitu pemegang saham yang merangkap jabatannya sebagai direksi. Wewenang yang dimiliki oleh Pemegang saham dalam “Rapat Umum Pemegang Saham” digantikan dengan “Keputusan Pemegang Saham” tanpa adanya “musyawarah/rapat” sehingga bersifat mutlak dan memiliki kekuatan hukum yang sama seperti RUPS. Kedua, terkait perbandingan pertanggungjawaban organ PT Perorangan antara Indonesia dengan Jerman, yaitu keduanya memiliki tanggungjawab terbatas pada saham yang dimiliki dan juga dapat dikenakan pertanggungjawaban tidak terbatas. Namun, konsep “konsep one-tier system di Indonesia memiliki perbedaan antara One-tier system pada Gesellschaft mit Beschrankter Haftung (GmbH) di Jerman sehingga pertanggungjawaban berakibat sulit untuk menerapkan pertanggungjawaban terbatas bagi PT Perorangan di Indonesia

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.